Brilio.net - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkap, alat bukti penentuan kasus tersangka Jessica Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna (27) memenuhi KUHAP.

"Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka," tegas Irjen Pol Tito di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1), dikutip brilio.net dari Fanspage Humas Polda Metro Jaya.

"Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada, tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," imbuh Kapolda.

Namun, Tito mengungkap belum mau mengumbar data alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Jessica jadi tersangka. Yang jelas, alat bukti polisi sudah memenuhi aturan di KUHAP.