Brilio.net - Entah dipahami atau tidak, parkir sembarangan sebenarnya bisa membahayakan bagi pengguna jalan. Pemasangan rambu itu sendiri tentunya sudah melalui pertimbangan sendiri.

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang parkir sembarangan, sebagaimana ketentuan pasal 106 ayat (4) huruf a (kewajiban mematuhi rambu perintah atau rambu larangan) dan huruf e (kewajiban mematuhi ketentuan berhenti dan parkir).

Tetapi kondisi jalan raya sekarang ini justru semakin tidak teratur. Beberapa kendaraan entah roda dua atau empat diketahui justru parkir di tempat yang bertanda rambu dilarang parkir.

Padahal sudah jelas ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalu lintas.

Ketentuan lain di pasal 287 ayat (3) memberikan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.

Sanksi pidana pasal 287 tersebut di atas bukanlah kata putus, terutama jika parkir sembarangan benar-benar menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, apalagi sampai menimbulkan luka berat dan korban meninggal dunia.

Dalam situasi seperti ini “pelaku parkir sembarangan” terancam ketentuan lain yang lebih berat. Ketentuan dimaksud adalah pasal 234 ayat (1) yang berbunyi:

“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi”.

Jadi, untuk menghindari sanksi tersebut alangkah baiknya jika mulai dari sekarang kita mulai membiasakan diri untuk menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.