Brilio.net - Maraknya operasi zebra yang dilakukan polisi akhir-akhir ini berujung pada banyaknya tilang kendaraan yang tidak memenuhi aturan. Bagi yang kena tilang tentu saja harus mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Namun bagi beberapa orang, yang namanya sidang masih menjadi hal yang terdengar mengerikan di telinga sebagian masyarakat Indonesia. Alih-alih mendatangi, mereka justru lebih memilih bayar di tempat meskipun itu ilegal. Padahal sidang tilang di pengadilan itu sangatlah mudah dan dendanya tidak begitu besar.

Berikut brilio.net membagikan langkah-langkah yang harus kamu lakukan jika harus mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri:

1. Datang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal
Saat ditilang kamu akan menerima surat tilang berwarna biru atau merah. Dalam surat tersebut akan ada nomor tilang dan jadwal yang tertera. Ingat kamu harus datang sesuai jadwal, tidak boleh dimajukan atau diundur.

Selain itu kamu harus datang ke pengadilan negeri sesuai dengan tempat dimana kamu ditilang. Sebagai contoh jika kamu ditilang di Kota Semarang, kamu harus datang ke Pengadilan Negeri Semarang meskipun KTP kamu luar wilayah Semarang, misalnya.

2. Ambil nomor antrian
Setelah mengetahui nomor tilangmu, kamu akan mendapat nomor antrian untuk masuk ke ruang sidang. Jika sudah mendapat nomor, diharapkan untuk menunggu di depan ruang sidang dan tidak pergi kemana-mana. Karena proses sidang tilang itu sangat cepat dan jika kamu terlambat bisa jadi kena semprot petugas.

3. Mengikuti sidang
Jangan heran jika saat masuk ruang sidang kamu akan bersama dengan banyak orang. Karena sidang tilang tersebut biasanya sehari bisa mencapai ratusan orang, jadi untuk menghemat waktu, hakim akan memamnggil 10-20 orang sekaligus. Di sana kamu akan diberitahu pelanggaranmu sesuai urutan. Kamu hanya perlu menjawab “Ya” atau “Baik pak, tidak akan saya ulangi lagi.”

4. Bayar denda di kasir dan ambil STNK
Setelah proses sidang selesai, kamu akan diarahkan menuju kasir untuk membayar denda. Besarnya denda ini relatif tergantung pelanggaran kamu. Sebagai contoh jika kamu tidak membawa SIM akan kena denda sebesar Rp 50.000. Setelah membayar maka STNK kamu akan segera dikembalikan.

Nah cukup mudah kan proses sidang tilang di Pengadilan Negeri? Jadi buat kamu yang kena tilang jangan lagi membayar di tempat yang ilegal, ikutilah prosedur yang baik dan benar. Namun tetap saja yang paling penting jangan pernah melanggar aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang.