Brilio.net - Menjelang mudik lebaran yang tinggal beberapa hari membuat kepolisian semakin gencar mengadakan berbagai operasi di jalanan.

Nah buat kamu yang surat-suratnya belum lengkap seperti SIM, harus segera mengurusnya di kantor polisi. Gak mau kan ditilang karena tidak memiliki SIM atau SIMnya telah mati?

Membuat SIM atau memperpanjangnya sebenarnya sangat gampang dan harganya terjangkau. Dikutip dari halaman Divisi Humas Mabes Polri, SIM dibagi dalam 6 jenis dengan tarif yang berbeda. Berikut tarif SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 :

Ini dia biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia
1. Penerbitan SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjangan : Rp 80.0000

2. Penerbitan SIM B I
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjangan : Rp 80.000

3. Penerbitan SIM B II
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjangan : Rp 80.000

4. Penerbitan SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjangan : Rp 75.000

5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjangan : Rp 30.000

6. Pembuatan SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjangan : Rp 225.000

Tarif SIM di atas belum termasuk dengan pembelian asuransi, biaya tes kesehatan dan pelayanan uji keterampilan simulator.

Uruslah SIM sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dilarang pakai calo ya.