Brilio.net - Banyak yang bilang, etika dan sikap netizen Indonesia kurang dewasa dalam bersikap di media sosial. Pernyataan tersebut bisa jadi banyak benarnya. Sebagai contoh, bila kita perhatikan betul, beberapa waktu belakangan ini, postingan-postingan rasisme di media sosial terutama terkait Pilkada DKI jakarta semakin banyak dan menjadi-jadi. Padahal siapapun, tanpa membedakan SARA, semua warga negara bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Mungkin banyak yang belum paham juga, bahwa bersikap rasis, dimanapun, tidak hanya di media sosial ada hukuman yang menanti. Setidaknya jika kamu bersikap Rasis, ada dua pasal yang bisa menjeratmu dan tentu saja ada hukuman yang akan kamu rasakan jika terbukti bersalah.

Yang pertama Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, terutama Pasal 16,

"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) "

Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 sendiri berbunyi

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis
yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis

Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi,

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Acaman pidana dari pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dena paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah)

Bagaimana? masih mau menyebarkan kebencian yang bersifat rasisme di media sosial? Bijaklah dalam menggunakan media sosialmu