Brilio.net - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiga kalinya di Mapolda Jawa Barat.

"Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kami lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/1).

"Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kami naikkan menjadi tersangka," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Rizieq Syihab dipolisikan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat'. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala'. Kalimat itu dilontarkan Rizieq dalam dakwahnya di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

Rizieq Syihab dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah lima tahun bui.