Brilio.net - Banyak guyonan yang bilang, makhluk gaib itu ada tiga. Pertama jin, kedua setan, dan yang terakhir adalah juru parkir (jukir). Bukan tanpa alasan, pasalnya banyak pengendara motor ini merasa kehadiran jukir ini tiba-tiba di saat mereka hendak pergi.

Menurut peraturan pemerintah kota, parkir diartikan sebagai kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sayangnya, banyak tukang parkir yang memasang tarif parkir sesuka kehendak sendiri tanpa mengikuti peraturan yang sudah ada. Padahal pemerintah kota, melalui Dinas Perhubungan, sudah menetapkan tarif parkir untuk setiap wilayah.

Setiap kota, sejatinya memiliki tarif parkir standar yang berbeda-beda. Di wilayah Yogyakarta misalnya, melalui peraturan kota nomor 5 tahun 2012, retribusi jalan umum, menetapkan tarif sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000 untuk wilayah parkir di kawasan 1 atau kota. Sedangkan untuk kawasan II atau selain pusat kota, sepeda motor ditarif Rp 500 dan mobil Rp 1.500. "Tarif barkir tidak boleh sembarangan, sudah ada landasan hukumnya" ujar Mojo salah satu pegawai dishub DIY kepada brilio.net, Jumat (26/6). Masyarakat berhak tanya kalau tarif parkir mereka tidak sesuai dengan tarif yang tertera dalam karcis atau dalam papan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta saat ini.

Sayangnya, kenyataannya tidak demikian. Banyak petugas parkir yang memasang tarif di luar tarif yang sudah ditentukan. Mojo mengatakan jika ada keluhan atau ketidaksesuaian tarif, masyarakat boleh mengadukannya kepada Dishub kota setempat. "Kalo ada keluhan bisa dilaporkan ke Dishub kota, untuk wilayah kota Yogyakarta bisa menghubungi (0274) 410002," imbuhnya.

Lain halnya dengan Kota Banyuwangi, Surabaya dan Jember. Di kota-kota ini, pemerintah setempat sudah menerapkan biaya parkir yang lebih praktis dan aman dari tindakan jukir yang memainkan tarif retribusi parkir, yaitu dengan sistem parkir langganan.

Anas Agung, salah seorang warga Surabaya menuturkan, bahwasannya parkir di kotanya sudah menerapkan parkir langganan, sistem parkir di mana uang parkir langsung masuk ke kas negara dan bebas dari korupsi baik oleh jukir maupun oleh oknum pegawai dinas. "Satu tahun 20 ribu untuk sepeda motor dan 40 ribu untuk mobil. Mau ke mana saja nikmat," ujar Anas.

Menurutnya, model karcis parkir sudah nggak zaman dan banyak korupsinya. Selain itu banyak jukir preman yang tak jarang arogan. "Mau mengadu ah siapa yang mau diadu? Apa mau kita bertengkar dengan jukir? Menghabiskan waktu saja," pungkasnya.

Nah di tempat kamu bagaimana, sudah pakai sistem parkir langganan? Kalau belum, bisa saja mungkin ada yang main "tarif" tuh.

BACA JUGA:

Piknik ke Candi Sambisari, wisata murah dengan suguhan panorama indah

7 Pose khas wisatawan Indonesia, kamu suka foto yang gimana?

Tinggalkan rutinitas sejenak, yuk berwisata ke Candi Ijo

Dari sayuran, kampung ini jadi tujuan wisata agro edukasi

Di Jogja tapi bosan wisata itu-itu saja? Datang saja ke sini