Brilio.net - Setelah Ford Indonesia, PT Mabua Harley-Davidson yang beralamat di Ciputat Raya Jakarta menyatakan tidak memperpanjang keagenannya terhitung sejak 31 Desember 2015. Berita ini bersumber dari surat pernyataan  dari Presiden Direktur PT Mabua Motor Indonesia (MMI) yang merupakan agen tunggal pemegang merk Harley Davidson, Djonnie Rahmat yang menyebar di kalangan wartawan pada Kamis (4/2) malam.

BACA JUGA: Lagi, aksi moge terobos jalur busway ini menuai kritik

Penutupan ini seperti diterangkan dalam suratnya, disebabkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah serta kebijakan pemerintah tentang pajak penjualan motor besar. Hal itu menyebabkan penurunan minat beli. Namun, tampaknya penutupan ini hanya berlaku pada main dealer. Dealer motor asal Amerika ini yang ada di beberapa kota besar seperti Semarang, Surabaya, Medan, dan Bali serta showroom akan tetap beroperasi.

"Untuk beberapa bulan mendatang, sebagai bentuk komitmen yang tinggi, kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain," tulis Djonnie dalam suratnya.

Berikut ini merupakan isi lengkap surat pernyataan tersebut.

Dengan berat hati bersama ini diberitahukan bahwa PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015.

Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif, khususnya di bidang motor besar, mengalami berbagai kendala, antara lain yaitu:

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US Dollar, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang 40 persen.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai tarif Bea masuk serta pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar, antara lain:

a. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
b. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
c. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.
d. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar mencapai hampir 300 persen, tidak termasuk bea balik nama dll-nya.

Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli.

Untuk beberapa bulan mendatang, sebagai bentuk komitmen yang tinggi, kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain.

Ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada Bapak Soetikno Soedarjo dan para pemegang saham MRA Group serta seluruh pihak, yang telah memberikan dedikasi serta dukungannya, sehingga PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia mampu menjadi bagian dari perkembangan Harley-Davidson di Indonesia sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini.

Salam,
Djonnie Rahmat