Brilio.net - Seorang Ibu berusia 52 tahun beserta putrinya yang berusia 19 tahun digugat oleh Pemerintah Provinsi Pula Jeju, Korea Selatan. Penyebabnya, ibu dan anak tersebut nekat berwisata ke Pulau Jeju saat mereka positif terinfeksi virus corona.

Dilansir brilio.net dari CNN pada Minggu (5/4), 20 Maret lalu, sang anak sudah disarankan untuk melakukan isolasi diri usai kembali dari menimba ilmu di Boston. Kemudian, pada 21 Maret anak tersebut mulai menunjukkan gejala terinfeksi virus corona.

Namun, ia dan ibunya tetap melakukan perjalanan wisata ke Pulau Jeju selama 4 hari dan telah melakukan kontak dengan sekitar 47 orang di 20 lokasi. Setelah kembali ke rumah mereka di distrik Gangnam Seoul, keduanya dinyatakan positif terkena virus corona.

Pemerintah Provinsi Jeju, telah mengajukan gugatan perdata terhadap mereka di Pengadilan Distrik Jeju dengan biaya ganti rugi sebesar 132 juta won atau setara dengan Rp 1,7 miliar. Selain pemerintah kota, dua warga Jeju juga melakukan gugatan karena tindakan Ibu dan anak tersebut. Dua bisnis di Pulau Jeju terpaksa ditutup setelahnya.

"Saya berharap dapat memberikan peringatan keras terhadap tindakan yang mengancam nyawa para pekerja medis, beserta orang-orang yang telah berpartisipasi melawan virus corona," ujar Gubernur Jeju, Won Hee-ryong.

Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Jeju mengungkapkan bahwa anak tersebut telah gagal menegakkan tugasnya sebagai anggota masyarakat, serta ibunya dianggap telah mendukung serta membiayai kegiatan berlibur putrinya tersebut.

Pada 5 April, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (KCDC) di Korea, melaporkan 94 kasus baru di Korea Selatan, sehingga jumlah total kasus virus corona menjadi 10.156. Dengan 177 orang meninggal dan 6.325 orang dinyatakan sembuh dari virus tersebut.