Brilio.net - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mewajibkan pelanggan untuk registrasi ulang kartu prabayar.

Dikutip dari Antara, registrasi ulang mulai bisa dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Pelanggan baru Telkomsel, XL Axiata, Tri, Indosat, dan Smartfren bisa registrasi dengan kirim SMS ke 4444.

Bagi pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara pelanggan baru XL bisa mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan bagi pengguna baru Tri, Indosat, dan Smartfren, registrasi bisa mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Jika kamu pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren, kamu bisa registrasi ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Lalu bagaimana jika cara tersebut gagal? Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan jika pengguna telah mengulang sebanyak lima kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Untuk alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.

Selain pendaftaran melalui SMS dan datang ke gerai operator langsung, operator XL, Telkomsel, Tri dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui laman resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar bisa registrasi melalui situs di bawah ini:

1. Telkomsel: mobi.telkomsel.com/ulang.

2. XL: registrasi.xl.co.id/ulang

3. Indosat: indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

4. Tri: registrasi.tri.co.id

5. Smartfren: my.smartfren.com/prepaid_reg.php