Brilio.net - Sejumlah perusahaan raksasa dunia seperti Facebook, Twitter, Microsoft, dan YouTube bersama Komisi Eropa melakukan kerjasama melawan pesan kebencian yang beredar di internet. Dalam kesepakatan tersebut, pesan kebencian yang berupa posting maupun video akan segera ditindak dalam waktu 24 jam.

Dilansir brilio.net dari dw, Senin (6/6), perusahaan teknologi tersebut sepakat untuk melaksanakan tindakan cepat terhadap laporan yang disampaikan netizen. Bahkan, mereka akan segera merespons laporan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Kalau konten yang dilaporkan tersebut mengandung unsur ilegal, mereka akan segera menghapusnya.

BACA JUGA: 75 Profil foto Facebook ini kerap digunakan menipu perempuan, awas!

Meski demikian, mereka bersikeras bahwa aturan itu tidak akan membatasi hak pengguna dalam hal kebebasan berpendapat. "Kami tetap berkomitmen untuk tetap membiarkan (pengguna) menge-tweet," kata Kepala Kebijakan Publik Twitter, Karen White.

"Namun, ada perbedaan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan perilaku yang menghasut kekerasan dan kebencian."