Brilio.net - Belakangan, banyak beredar postingan yang menyebut larangan copy paste status dan mengambil foto di Facebook milik seseorang. Status tentang larangan itu banyak muncul dan mengajak teman di Facebook untuk meng-copy paste untuk turut menyebarkan imbauan tersebut.

Bahkan, dalam status itu disebutkan bahwa pengguna Facebook paling tidak harus membuat pernyataan tersebut sekali untuk memberikan peringatan terhadap orang-orang agar tak mengambil foto atau membagikan status.

Tak cuma itu, mereka juga menyebutkan nama seorang ahli hukum untuk menguatkan pernyataannya postingan yang sudah banyak dibagikan itu. Berikut isi pernyataan tersebut:

"Untuk sahabat2 Sosial media

Direkomendasi oleh para ahli hukum dan pengacara Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M. Hum. (Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara) Pelanggaran Privasi dapat dituntut secara hukum.

Facebook saat ini adalah entitas publik. Semua pengguna FB harus membuat pernyataan seperti ini. Jika anda belum mengeluarkan pernyataan setidaknya satu kali, maka akan secara teknis bahwa anda mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun facebook.

Dengan ini saya menyatakan :
Nama : (Nama Pemilik Facebook)

bahwa saya tidak mengijinkan siapapun untuk menggunakan foto dan informasi di akun facebook saya dan digroup facebook ini ke media apapun.

Jika ada akun atas nama saya dan atau memakai foto di group facebook ini dan menggunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil. Saya juga tidak bertanggung jawab jika ada permintaan mentransfer dana atas nama akun facebook saya dan atas nama group facebook ini.

Kiranya hal ini bukan hanya berlaku untuk akun saya, tapi juga akun sahabat2 yang lain.

Terima kasih,

(Nama Pemilik Facebook)
Copy Paste pesan ini dan posting pada wall anda, jangan gunakan fitur SHARE!"

postingan hoax di Facebook © 2017 istimewa

Dari hasil penelusuran brilio.net, pernyataan seperti itu ternyata hoax dan tak bisa merubah status privasi apa yang diposting di Facebook.

Facebook tidak mengubah pengaturan privasi dan apa yang diposting pengguna bukanlah tanggung jawab Facebook, melainkan tanggung jawab pengguna.

"Siapa saja yang menggunakan Facebook wajib mengontrol konten dan informasi yang mereka posting, seperti yang telah kita nyatakan dalam syarat yang kita buat. Mereka harus mengontrol bagaimana konten dan informasi yang bisa dibagikan. Itu adalah kebijakan kami," tulis Facebook dalam sebuah statemen yang dilansir brilio.net dari CNN, Senin (27/3).

Bahkan pernyataan seperti itu rupanya sudah muncul lama dan ada di berbagai negara. Jika dalam Bahasa Inggris, kira-kira begini isinya:

"The content of this profile is private and confidential information. The violation of privacy can be punished by law (UCC 1-308- 1 1 308-103 and the Rome Statute). NOTE: Facebook is now a public entity. All members must post a note like this.

If you prefer, you can copy and paste this version. If you do not publish a statement at least once it will be tactically allowing the use of your photos, as well as the information contained in the profile status updates. DO NOT SHARE. Copy and paste."

Setiap pemilik akun Facebook harus mengontrol informasi dan konten apapun yang mereka unggah di Facebook. Hal itu sudah tertulis di Kebijakan Penggunaan (Terms of Service) yang ada saat mendaftar Facebook.

Jadi, baca baik-baik Ketentuan Penggunaan saat bikin akun Facebook ya.. Jangan asal klik dan klik!