Brilio.net - Kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin hari semakin meningkat. Jika sebelumnya pengendara harus berbondong-bondong hadir pagi ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui pelayanan SIM keliling untuk memperpanjang pajak motor, maka sekarang sudah tidak perlu repot-repot lagi.

Kali ini pemerintah telah menghadirkan sebuah aplikasi yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini diciptakan dalam rangka untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Jika sebelumnya telah diciptakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), aplikasi Signal ini bertujuan untuk menjadi generasi kedua sebagai penyempurna aplikasi Samolnas. Aplikasi Signal bekerja dengan memanfaatkan database nomor kendaraan bermotor pengendara dengan yang dimiliki Polri. Kemudian pengendara harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa scan atau pemindaian wajah dan data e-KTP.

Menariknya lagi, aplikasi Signal ini sudah terintegrasi dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan pajak motor di mana pun dan kapan saja sebelum masa pajak motor habis.

Untuk kelancaran semua proses, pastikan ponsel atau perangkat kamu terhubung dengan jaringan internet yang baik. Informasi lebih lengkapnya, berikut 9 langkah membayar pajak motor secara online lewat aplikasi Signal yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin (11/10).

9 Langkah mudah bayar pajak motor secara online dengan aplikasi Signal berbagai sumber

foto: Samsat Indonesia

1. Pertama, dapatkan aplikasi Signal secara gratis di Playstore atau AppStore.

2. Jika ini adalah kali pertamamu mengunduh, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi semua data pada kolom yang tersedia.

4. Setelah selesai mengisi semua data dengan lengkap, klik tombol Lanjutkan.

5. Jika semua data yang dimasukkan benar, maka sistem akan menampilkan data kendaraanmu secara lengkap beserta dengan nilai pajak yang akan dibayarkan.

6. Setelah itu, kamu akan menerima kode pembayaran serta masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.

7. Lakukan pembayaran dengan segera dalam tempo waktu yang sudah ditentukan. Pembayaran bisa melalui bank BNI, BRI, BCA, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan permata. Pengendara juga diperbolehkan untuk membayar melalui aplikasi Tokopedia. Perlu dicatat bahwa proses pembayaran ini akan dikenakan biaya administrasi.

8. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.

9. Yang terakhir, TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim oleh kantor Samsat ke alamat yang tertera melalui jasa ekspedisi resmi yang ditunjuk.

Perhatikan bahwa pembayaran pajak lewat aplikasi Signal ini hanya melayani pembayaran STNK Tahunan dengan batas waktu keterlambatan bayar atau pajak STNK mati tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, jika alamat wajib pajak berbeda, maka pengendara bisa menghubungi atau mendatangi kantor Samsat setempat untuk keterangan lebih lanjut.