Brilio.net - Pemotor baik pengendara dan penumpangnya, diwajibkan untuk memakai helm saat berkendara. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan harus dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali polisi itu sendiri. Ya, polisi nggak hanya berhak menilang pelanggar lalu lintas. Tapi mereka juga wajib untuk mematuhi aturan-aturan tersebut.

Belum lama ini sebuah video polisi tengah membonceng seorang pria tanpa helm viral di media sosial. Hal tersebut membuat akun Instagram @polantasindonesia mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu menaati peraturan yang berlaku.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Selasa (29/10), dalam video tersebut terlihat warga yang menggunakan mobil mencoba menegur sembari merekam kejadian tersebut. Selain tak menggunakan helm, polisi tersebut juga dengan santai bermain ponsel saat sedang berkendara.

Saat sedang ditegur, polisi tersebut mencoba membela diri dengan mengatakan bila penumpang yang berada di belakang merupakan pelanggar lalu lintas.

"Mohon maaf dengan segala hormat, untuk rekan-rekan dilapangan, agar ketika mendapati pelanggar yang tidak membawa STNK & SIM, dan harus mengamankan kendaraan, jika ingin memboncengkan pelanggar diharap tetap mengindahkan aturan yang ada, jangan nanti malah menimbulkan persepsi lain dari pengguna jalan lain, dan petugas juga harus memberi contoh terhadap perilaku berkendara yang baik & benar, misal tentang penggunaan helm & tidak menggunakan ponsel ketika berkemudi," tulis akun @polantasindonesia.

 

Lantas, aksi polisi yang terekam kamera ini jadi sorotan warganet. Banyak warganet yang mengoreksi kesalahan dari polisi itu. Pertama, ia memboncengi penumpang tanpa menggunakan helm. Terus yang kedua, polisi itu juga mengoperasikan ponsel di atas motor sambil berkendara, yang juga dilarang.

"Main hp dijalan sekarang boleh lagi ya???," tulis akun @indra_zipzip.

"Namanya juga manusia,tidak luput dari kesalahan,maafkan saja teman teman," kata akun @pud.tra.

"Betul min, termasuk juga di ingatkan buat rekan - rekan kita saat membawa barang bukti kendaraan (yang tidak sesuai Standart) sebaiknya di naikkan truk atau bila kendaraannya dikemudikan petugas di kawal depan belakang dengan Mobil Dinas," ungkap akun @gandiabukhairullah.