Brilio.net - Apapun yang sudah diunggah pada media sosial pasti akan dengan mudah untuk viral. Seperti salah satu video yang ramai beredar di media sosial Instagram ini. Sebuah video merekam kejadian aneh yang terjadi pada salah satu mobil di SPBU saat sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), viral di media sosial.

Sebab, mobil jenis Toyota Inova berwarna hitam itu tiba-tiba berganti pelat nomor polisi. Dalam video yang beredar, awalnya mobil tersebut tampak menggunakan pelat nomor polisi berwarna merah.

Namun, mendadak pelat nomor polisi mobil tersebut berganti menjadi hitam usai mengisi bensin. Hal itupun lantas membuat banyak warganet merasa heran.

Dilansir brilio.net dari unggahan di Instagram @andreli48, Rabu (11/8) membagikan video yang memperlihatkan sebuah mobil jenis Toyota Innova sedang mengisi bahan bakar. Awalnya, mobil tersebut tampak memiliki pelat berwarna merah dengan nomor polisi KU 1105 B.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli48)

Kemudian, terlihat seorang pria mengenakan kemeja putih tengah melakukan transaksi dengan petugas. Pria tersebut diketahui merupakan pengendara dari mobil Toyota Inova itu.

Setelah selesai melakukan transaksi, pria itu lalu berputar melalui belakang mobil untuk kemudian masuk ke kursi pengemudi. Namun, saat pria tersebut berada di depan pelat mobil belakang ia kedapatan melepas pelat merah sebelumnya.

Viral video mobil ganti pelat saat isi bensin © Instagram/@andreli48

foto: Instagram/@andreli48

Dalam sekejap, pelat mobil tersebut berganti warna dan berganti daerah dari Kalimantan Utara menjadi Kalimantan Timur. Setelah dibagikan, unggahan itupun lantas menjadi viral di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan mengapa pria tersebut bisa dengan santai mengganti pelat nomor palsu tersebut di tempat umum. Tentu saja aksi tersebut membuat gregetan.

Viral video mobil ganti pelat saat isi bensin © Instagram/@andreli48

foto: Instagram/@andreli48

"Lah bapaknya santai baget di tempat umum gantinya, udah tau itu salah," kata @adelezulf.

"Hebat bapak supir nya, tadi nya merah jadi hitam. Bagi ilmu nya donk," tulis @masykurrohman.

"Enak sekali maen sulap gnti plat hitam," kata @hendry851113155756.

"Bukan sulap bukan sihir, kekuatan kecepatan tangan haha," kata @jaybrink.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (11/8) menggunakan pelat kendaraan palsu merupakan pelanggaran lalu lintas. Penggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu dapat ditilang dan dikenakan sanksi oleh petugas kepolisian.

"Kalau menggunakan nomor kendaraan palsu, itu pelanggaran lalu lintas. Kan tidak sesuai dengan data kendaraan aslinya," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama yang dilansir dari Liputan6.com.

Meskipun pengendara mobil bisa memberikan bukti berupa surat asli (STNK) dari salah satu nomor yang dipakai, Bayu menegaskan pengendara akan tetap ditilang.

"Ditilang tetap ditilang, kalau kendaraannya terdaftar dan bisa dibuktikan dengan STNK-nya. Berdasarkan pasal 280, itu bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Bayu.

Seperti diketahui, aturan tersebut telah tertulis di Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dimana berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Kalau menurut Sobat Brilio sendiri gimana nih mengenai aksi memalsukan pelat kenadaraan bermotor ini?