Brilio.net - Nasib miris dialami dua gadis asal Maluku Tengah, tepatnya di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, keduanya menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri selama 9 tahun. Pria berinisial RAL itu mulai menjadikan kedua anaknya budak seks sejak mereka masih duduk di sekolah dasar.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Minggu (25/8) perilaku bejat RAL akhirnya terbongkar setelah salah satu anaknya yang berusia 20 tahun menceritakan perilaku bejatnya pada sang nenek. Pengakuan korban pertama kemudian diceritakan kepada kakak korban yang kini berusia 22 tahun, ternyata hal yang sama juga dialami kakaknya.

Kabag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, nenek korban telah melaporkan kasus tersebut sejak 6 Agustus 2019. Pihak polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2010, di mana anak pertamanya baru berusia 12 tahun dan anak keduanya berusia 10 tahun.

Kala itu korban pertama diajak ke kamar tidur, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang juga anak kandung pelaku tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman sebilah pedang.

"Selanjutnya kejadian yang sama juga di alami kakak kandung korban sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini, terakhir bulan Juli," kata Kaisupy kepada Liputan6.com, Jumat (23/8).

RAL melakukan aksi bejatnya itu ketika sang istri tak berada di rumah. Karena mendapat ancaman dari sang ayah, kedua korban enggan menceritakannya pada siapapun, termasuk pada sesama korban.

Tak hanya itu saja, agar perilaku bejatnya tak diketahui orang, RAL melarang anak-anaknya bergaul dengan orang luar. Bahkan dengan kerabat sendiri, tidak boleh ada kedekatan khusus. Korban juga kerap mendapatkan perlakuan kasar dari sang ayah.

"Korban ditekan, pelaku melarang mereka berbicara dengan orang luar," kata Julkisno

RAL kini telah ditahan, dirinya dijerat pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara.