Brilio.net - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong melarang warga daerah itu membuang limbah kulit kopi ke sungai-sungai yang ada di wilayah itu. Hal itu karena dampaknya dapat mencemari lingkungan.

"Kami sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak membuang limbah kopi ke sungai baik karena jika dibiarkan akan merusak lingkungan dan matinya biota sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Amran, di Rejang Lebong, Minggu (22/1).

Larangan membuang limbah kopi dan jenis sampah lainnya ke sungai dari berbagai kecamatan di daerah itu sudah disampaikan dalam bentuk lisan dan tulisan kepada masing-masing kecamatan dan kepala desa/lurah yang daerahnya dilalui sungai. Untuk memastikan kondisi ini pihaknya akan melibatkan petugas Satpol-PP Rejang Lebong guna mengecek keberadaan usaha penggilingan kopi maupun padi yang dengan sengaja membuang limbahnya ke sungai.

Dikutip Antara, pihaknya akan menindak pengusaha yang terbukti membuang limbah kopi atau limbah padi ke sungai dengan mencabut izin usahanya. Jika lingkungan ini kotor nantinya akan mencemari sungai dan mengurangi keindahan wilayah itu.

Kendati demikian pihaknya masih akan mencarikan solusi terlebih dahulu agar limbah kopi maupun padi nantinya tidak dibuang ke sungai dan bisa dimanfaatkan dengan melibatkan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) untuk mengolah limbah kopi sehingga bisa dimanfaatkan.

"Kami akan mengupayakan agar Pemkab Rejang Lebong bisa bekerjasama dengan LIPI, sehingga limbah kopi ini bisa dimanfaatkan dan tidak lagi dibuang warga ke sungai," ujarnya.