Brilio.net - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/7). Nominal Uang TE 2022 yang diluncurkan berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Ternyata kabar mengenai sahnya penggunaan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 untuk transaksi belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video di media sosial mengenai curhatan warganet yang tidak bisa menggunakan uang baru, saat mengisi bensin di salah satu SPBU. Video curhatan mengenai kejadian tersebut diunggahnya akun TikTok @sis130417gmail.com, pada Jumat (19/8).

Kejadian yang dialami pria ini terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tepatnya berada di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

"Kejadian hari Sabtu jam 13.45," tulis si pemilik akun, dikutip brilio.net dari TikTok @sis130417gmail.com, Senin (22/8).