Brilio.net - Sebuah aksi penculikan seorang bayi terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Bayi yang menjadi korban tersebut rupanya anak seorang prajurit TNI di Jakarta Timur. Penculikan bayi terjadi pada Jumat (21/5), di Asrama BS, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menerangkan dari hasil analisis rekaman CCTV, pelaku pembawa kabur bayi tersebut merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART), berinisial S yang baru bekerja selama enam hari. Polisi segera menelusuri jejak S sampai ke wilayah Indramayu, yang tak lain adalah tempat tinggal dari ART itu. Akhirnya pelaku dan sang bayi pun ditemukan.

"Hasil pemeriksaan memang betul tersangka S membawa seorang anak umur 9 bulan bernama DHH jenis kelamin laki-laki dari asrama BS Cililitan tower b lantai 3 nomor 301 yang memang milik korban atau pelapor yaitu orangtua korban M yang juga sebagai pelapor di kami," ucap Erwin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, sebagaimana yang dilansir dari Liputan6.com, Senin (24/5).

Menurut pengakuan S, bayi itu akan diberikan kepada bibinya. ART itu iba melihat bibinya tidak memiliki momongan. Namun diketahui, bibinya membantah telah menyuruh pelaku S melakukan penculikan bayi.

"Dari pengakuannya S spontan (menculik) karena dia terngiang-ngiang ada perkataan bibinya yang katanya kalau ada anak titipkan saja ke bibinya ya. Ini nanti yang kita coba dalami lagi keterangannya sedangkan bibinya sudah kita periksa tidak pernah mengatakan hal itu," ujar Erwin.

Tak hanya membawa kabur bayi prajurit TNI, pelaku S juga merampas telepon genggam milik orangtua bayi. Ponsel itu dijual untuk ongkos pulang ke Indramayu.

"Yang bersangkutan membawa bayi ini kemudian sempat juga membawa handphone yang memang digunakan oleh orangtua untuk mengecek dan mengetahui kondisi daripada si bayi yang dititipkan, karena kedua orangtua bekerja maka si asisten rumah tangga berinisial S yang berkuasa penuh atas pemeliharaan dan penjagaan bayi tersebut," tambah Erwin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, S akhirnya dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Timur. Erwin menerangkan, S dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Erwin.