Brilio.net - Majikan wanita asal Malaysia bernama Rozita Mohamad Ali terancam hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti Sutinso (19) dalam sidang kasus tersebut Jumat (30/12).

Berdasarkan bukti dokumen pengadilan, Suyanti dianiaya majikannya pada Rabu pekan lalu menggunakan pisau dapur, peralatan pel logam dan payung. Atas tindakan itu Suyanti mengalami luka pada mata, kepala dan paru-paru kanannya. TKW nahas itu juga mengalami patah tulang pipi dan gegar otak ringan.

"Luka itu bisa mengakibatkan kematian atau trauma. Untuk itu Anda (Rozita) melanggar pasal 307 Kode Penal," kata tim penuntut dalam persidangan dikutip brilio.net dari Straitstimes, Sabtu (31/12). Jika terbukti bersalah Rozita terancam hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pengacara Rozita Rosal Azimin mengungkap, kliennya tidak bersalah. Sidang akan kembali dilanjutkan 7 Februari mendatang untuk membacakan putusan.

Malaysia sebenarnya sangat bergantung dengan keberadaan pembantu rumah tangga, umumnya dari Indonesia untuk menyelesaikan urusan domestik mereka. Sayangnya beragam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kerap terjadi. Minim sekali pemenuhan hak dan perlindungan terhadap TKW Indonesia.

Pembantu asal Indonesia biasanya bekerja selama tujuh hari dalam seminggu dengan bayaran sekitar USD 193 atau sekitar Rp 2,6 juta per bulan.