Brilio.net - Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia sering diwarnai dengan kasus hukum yang menimpa para lansia. Bak sebuah drama yang menyayat hati, para lansia yang seharusnya menikmati masa-masa tuanya dengan beristirahat atau berkumpul dengan para cucu, justru harus menghadapi kasus hukum yang membuat mereka duduk dikursi kesakitan.

Ironisnya lagi, vonis-vonis yang dijatuhkan hakim kepada para lansia tersebut bukanlah akibat dari kasus yang berat seperti pembunuhan atau kekerasan. Tak jarang, kasus yang menimpa para lansia tersebut hanya karena permasalahan sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Permasalahan tersebut biasanya dilakukan para lansia tanpa kesengajaan, kurangnya pemahaman mengenai hukum, dan pada akhirnya membuat mereka menjadi mudah diperkarakan oleh beberapa pihak. Yang membuat hati miris, terkadang sosok orang yang melaporkan para lansia ini justru datang dari para kerabat mereka sendiri.

Simak lima kisahnya di bawah ini, 5 kasus hukum menyayat hati yang menimpa para lansia, seperti dilansir brilio.net dari berbagai sumber, JUmat (2/2).


1. Nenek 92 tahun dihukum 1 bulan penjara.

Kasus hukum menyayat hati  © 2018 berbagai sumber

Baru-baru ini cerita seorang nenek berusia 92 tahun yang divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Penyebabnya karena sang nenek menebang pohon durian sebesar lima inci.

Nenek yang berasal dari Sumatera Utara tersebut bernama Saulina Boru Sitorus atau yang sering disapa Oppu Lindu. Ia dinyatakan bersalah oleh hakim setelah menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70).

Kasus tersebut bermula setelah Oppu Lindu meminta enam anggota keluarganya untuk menebang pohon durian tersebut yang berada di sebuah lahan untuk dijadikan makam leluhurnya. Sebelumnya, keenam anggota Oppu Lindu sudah terlebih dahulu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari.
 
 
2. Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu.

Kasus hukum menyayat hati  © 2018 berbagai sumber

Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan.

Nenek Asyani divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, Nenek Asyani sempat meluapkan amarahnya. Ia membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa batang pohon jati yang ia tebang diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.


3. Nenek mengambil 3 buah kakao seharga Rp 2.000.

Kasus hukum menyayat hati  © 2018 berbagai sumber

Seorang nenek warga Banyumas, Jawa Tengah, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan tanpa menjalani kurungan tahanan. Nenek bernama Minah tersebut didakwa mencuri tiga buah kakao (cokelat) di perkebunan milik persuhaan PT Rumpun Sari Antan pada tahun 2009 lalu.

Pada persidangan tersebut, nenek tujuh orang anak dan belasan cucu ini hadir tanpa didampingi kuasa hukum, nenek Minah juga tak kuasa membendung air matanya karena ketakutan.

Ia mengaku mengambil 3 buah kakao seharga Rp 2.000 untuk dijadikan benih, namun pihak PT Rumpun Asri Antan mengatakan buah kakao yang diambil tersebut seharga Rp 30 ribu.


4. Nenek Arjita dilaporkan sang anak setelah dituduh mencuri 4 batang pohon.

Kasus hukum menyayat hati  © 2018 berbagai sumber

Entah apa yang ada dibenak anak kandung Nenek Artija, ia tega melaporkan sang ibu kandungnya dengan tuduhan mencuri 4 batang pohon yang ditanam pada pekarangan rumah sang nenek.

Di persidangan, Nenek Artija tak henti-hentinya menangis histeris, ia ketakutan dan meminta tolong kepada majelis hakim agar dibebaskan dan tidak disidang.

Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara Nenek Arjita dengan sang anak.


5. Dituduh sang menantu penggelapan uang, kakek 62 tahun harus mendekam di penjara.

Kasus hukum menyayat hati  © 2018 berbagai sumber

Kisah hukum yang pilu nan menyayat hati ini dialami oleh seorang kakek bernama Charli, kakek berusia 62 tahun berasal dari Subang, Jawa Barat.

Ia dilaporkan oleh menantunya sendiri, Panji, setelah dituduh menjual tanah seluas 44 hektar dengan harga Rp 3,5 juta. Padahal tanah tersebut sudah dijual Panji pada tahun 2014 silam.

Kakek Charli berniat memberikan uang tersebut kepada Panji namun ditolak olehnya dan memilih menempuh jalur hukum. Kakek Charli divonis bersalah dan harus mendekam di penjara pada tahun 2017 lalu.

Meski usianya sudah renta, kakek Charli juga memiliki ingatan buruk, telinga dan matanya juga tidak berfungsi dengan baik.