Perpajakan adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada negara sesuai dengan undang-undang, bersifat wajib dan tidak dikompensasikan secara langsung, digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat. Perpajakan merupakan salah satu sumber pembangunan negara dalam berbagai bidang.

Menurut Pasal 23(1) UUD 1945, perpajakan adalah wajib. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembiayaan nasional dan pembangunan nasional.Masih banyak masyarakat Indonesia yang awam mengenai jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan.

Maka dari itu, perlu adanya peran konsultan pajak untuk membantu tiap masyarakatguna mengatasi masalah ini demi menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sebelum itu, mari kita kenali dahulu apa itu wajib pajak?

Wajib pajak sendiri adalah orang pribadi atau badanyang menikmati hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara yang wajib membayar pajak biasanya disebut wajib pajak. Hak setiap wajib pajak adalah hak untuk membayar lebih banyak pajak, hak untuk merahasiakan identitasnya, hak untuk membayar dengan mencicil atau untuk menunda pembayaran, dan bahkan hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakandengan alasan tertentu.

Sementara itu,wajib pajakmemiliki kewajiban untukmemiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), membayar atau memotong pajak, melaporkan persoalan perpajakan, dan bekerja sama dalam pemeriksaan pajak.

Wajib pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan. Wajib pajak orang pribadi adalah di mana setiap orang yang memiliki penghasilandari perusahaan dan bekerjadalamjangka panjang atau gratis. Sedangkan wajib pajak badan adalah badan yang merupakan wajib pajak, pemungut pajak, ataupun pemungut pajak yang wajib membayaruntukpajak. Biasanya wajib pajak badan dapat dibedakan menjadi bentuk usaha tetap, kontraktor, dan mekanisyangmeliputi badan usaha milik pemerintah dan badan usaha milik swasta.

Dengan hal tersebut, tentunya setiap wajib pajak membutuhkan konsultan pajak untuk membantu mereka dalam pemenuhan pembayaran pajak. Konsultan pajak ialah profesi yang memberikan petuah perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya bersumber pada peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Tidak hanya itu, konsultan pajak juga termasuk ke dalam bagian dari pemerintah yang akan membantu wajib pajak dalam urusan perpajakannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Setiap konsultan pajak harus memiliki sifat yang independen, integritas, dan profesional dalam menjalankan pekerjaan atau usahanya. Hal ini telah tertuang pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Peraturan Penasehat Pajak dan Komisioner Pajak 13/PJ/2015.

Konsultan pajak memainkan peran ganda pada sistem perpajakan. Pertama, menjadi agen kepatuhan pajak. Artinya, konsultan pajak menjadi wakil dari pemerintah dalam mewujudkan suatu kepatuhan pajak. Kedua, menjadi agen prinsipal atau wajib pajak. Kemudian, ketika pemerintah mengizinkan konsultan pajak menjadi mitra untuk membantu meningkatkan kualitas dan kepatuhan pajak, konsultan akan memainkan peran pentingyaitu meningkatkankualitas dan kepatuhan pajak.

Lalu berkaitan dengan diberlakukan self assessment dalam perhitungan pembayaran pajak saat ini, konsultan pajak berperan untuk memasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sehingga para wajib pajak tidak bingung atau keliru ketika hendak membayar pajaknya. Sebab self assessment ini sendiri ialah sistem pemungutan pajak yang hendak mendikte penentuan besarnya pajak yang pantas dibayar oleh wajib pajak secara mandiri. Misalnya melakukan perhitungan sekaligus membayar serta melaporkan kewajiban pajaknya.

Selain peran, pada sistem perpajakan atau pada pelaksanakan pekerjaannya, para konsultan pajak mempunyai kewajibannya tersendiri. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak dapat kita ketahui kewajiban bagi konsultan pajak, yaitu:

1. Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;

3. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;

4. Wajib mengikuti penataran / pendidikan penyegaran perpajakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;

5. Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan

6. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Selepas melihat peran serta kewajiban para konsultan pajak dalam sistem perpajakan, muncul pertanyaan, berapakah jumlah rasio profesi konsultan pajak yang ada di negara kita?

Demi memastikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak, rasio yang sempurna adalah satu konsultan pajak dapat menjangkau 5.000 wajib pajak. Sedangkan pada realitanya saat ini, rasio konsultan pajak Indonesia kurang lebih mencapai 75.000 penduduk untuk setiap satu konsultan pajak(Peni Hirjanto, 2020). Dengan angka ini, jumlah konsultan pajak di Indonesia berada pada angka yang ideal dibandingkan dengan negara lainnya.

Melihat hal-hal di atas, tentunya untuk menjadi konsultan pajak bukanlah orang yang sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan pajak.

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;

2. Tidak terikat oleh pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

3. Memiliki kelakuan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang seperti kepolisian;

4. Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP);

5. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;

6. Memiliki sertifikat konsultan pajak; dan

7. Memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sertifikat konsultan pajak dalam hal ini ialah tanda kelulusan yang menunjukkan tingkat kompetensi seseorang dalam memberikan pelayanan di bidang perpajakan. Sertifikat ini dapat diperoleh apabila seseorang telah lulus Ujian Sertifikasi konsultan pajak. Ujian ini dapat diikuti oleh orang pribadiyang telah mendaftarsecara bertahap kepadaPanitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian Sertifikat konsultan pajak dapat diikuti oleh siapa saja dari lulusan D3 Pajak dan S1 dari jurusan apa pun.

Melihat bagaimana wajib pajak dan peran konsultan pajak dalam kepatuhan pajak, bagaimanakah status perpajakan di negara kita saat ini? Keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia sebagian besar bergantung dari perolehan pajak. Pembangunan bersifat berkelanjutan, begitu juga dengan pajak. Namun, bagaimana kondisi pajak saat ini? Apakah stabil, meningkat, atau justru menurun?

Jika kita lihat saat ini, Indonesia berada pada masa di mana sedang mengalami pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Pandemi ini disebabkan karena penyebaran penyakit virus Covid-19 yang bermula dari Kota Wuhan, Cina. Karena pandemi ini, Indonesia seperti diputarbalikkan semua keadaannya baik dari sudut pemerintah bahkan masyarakatnya.

Pandemi ini tentunya mengakibatkan dampak yang kurang baik pada segala sektor, terutama pada sektor keuangan/fiskal itu sendiri. Dapat kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini telah melanda Indonesia sejak tahun 2020. Kemudian hal ini menjadi berpengaruh pada penerimaan pajak yang mengalami penurunan yang sangat signifikan. Pertumbuhan pajak turun hingga mencapai 12% yaitu tercatat sebesar Rp531,8 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan pajak di tahun 2019 yang dapat mencapai Rp1.332,1 triliun.

Namun, akhirnya pada tahun 2021 kondisi penerimaan pajak di Indonesia membaik dan mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, tepatnya pada akhir bulan Juni penerimaan pajak di Indonesia sudah mencapai angka Rp557,8 triliun. Sehingga terlihat bahwa pajak mengalami pertumbuhan sebesar 4,9%. Pertumbuhan penerimaan pajak ini dibantu oleh dimulainya kembali kegiatan di sektor ekonomi. Serta turut dibantu oleh peningkatan harga komoditas yang dapat merangsang aktivitas produksi, konsumsi, bahkan kegiatan komersial di tingkat internasional.

Melihat keadaan Indonesia saat ini, telah terjadi perubahan peraturan tentang perpajakan. Denganadanya perubahanperaturan tersebut, konsultan pajak akan turut serta untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh konsultan pajak adalah sebagai berikut:

1. Membantu dalam penetapan dan perhitungan pajak yang harus dibayar;

2. Mengurangi beban pajak seminimal mungkin dan menghasilkan laba sesuai dengan hukum;

3. Membuat laporan administrasi pajak untuk setiap periodenya;

4. Memperoleh strategi yang efektif dalam konflik konkurensi pajak berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada, dan lain-lain.

Sehingga tiap wajib pajakdapat fokus untuk menjalankan pekerjaan atau bisnisnya dengan baik sepanjang pandemiini. Kehadiran konsultan pajakbisa sebagai simbiosis mutualisme antara wajib pajakdengan otoritas administrasi pajak itu sendiri. Dengan pembayaranpajak yang selalu sinkron denganwaktunya, pastiakanmeningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Sehingga dapatmembantu berbagai program pembangunan keberlanjutan di Indonesia.