Tahun 2020 baru dimulai dan pada Selasa, 7 Januari 2020 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mall, swalayan, hingga pasar. Pergub tersebut telah diundangkan sejak 31 Desember 2019 dan bakal diterapkan enam bulan setelah diundangkan atau pada 1 Juli 2020. Menurut Anies, Pergub larangan plastik sekali pakai bukan hanya karena masalah banjir yang kini menjadi sorotan.

Mengenai informasi pemberitaan yang sedang hangat beredar, kebanyakan warga memberikan respon yang positif akan hal ini. Pemerintah juga memberikan masa uji coba selama enam bulan untuk membiasakan warga Ibu Kota DKI Jakarta untuk penggunaan tanpa plastik. Anies telah membuat regulasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur DKI nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan akan memberikan sanksi kepada pengelola yang melanggar. Pengelola pusat pebelanjaan harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut. Dan jika di pusat perbelanjaan melanggar, yang terkena sanksi adalah pengelola. Begitu pula jika di pasar melanggar, yang terkena sanksi adalah PD Pasar. Sedangkan jika di toko swalayan melanggar, yang terkena sanksi adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut. Pengelola diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mall-nya. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi maka pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, ataupun pencabutan izin usaha.

Andono juga menuturkan, pemerintah daerah akan ikut mengawasi penerapan kebijakan tersebut. Hasil pengawasan akan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur DKI setiap enam bulan sekali. Dan ia berharap penerapan dalam kebijakan ini dapat mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik. Karena berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dari 7.500 ton sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah setiap hari, 14 persennya merupakan sampah plastik.

Dan untuk para pengelola yang melanggar aturan tersebut akan diberi teguran tertulis yang diberikan secara bertahap sampai tiga kali. Dan jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka pengelola akan dikenai denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta. Jika pengelola tidak membayar denda uang paksa maka akan diberikan sanksi pembekuan izin, dan jika tetap tidak membayar uang paksa maka izin usahanya akan dicabut.

Alasan kenapa plastik dilarang adalah karena plastik membutuhkan waktu lama untuk diuraikan. Masyarakat Indonesia belum memiliki kemampuan yang lebih dalam mengelola limpah plastik yang semakin lama semakin menumpuk. Akibat dari menumpuknya sampah plastik adalah tersumbatnya aliran sungai dan itu merupakan salah satu pemicu banjir. Masih banyak pula masyarakat yang tidak peduli akan hal tersebut dan selalu membuang sampah ke sungai.

Sebuah plastik memerlukan waktu 50 sampai 100 tahun untuk bisa terurai, maka dari itu kita harus mulai berhenti untuk tidak menggunakan plastik dan beralih menggunakan tas belanja. Sebagai masyarakat yang peduli akan lingkungan, kita harus mulai hidup tanpa plastik dan mengajak semua masyarakat agar mulai untuk tidak menggunakan kantong plastik jika sedang belanja dan memberitahu mereka dampak buruk dari kantong plastik. Kita bisa membuat kampanye dan seminar akan hal tersebut. Menurut saya, dengan adanya peraturan baru tentang larangan plastik pada 2020 ini bisa mengurangi jumlah sampah yang ada di Jakarta. Dengan mematuhi aturan tersebut maka kita sudah melakukan sebuah hal baik untuk merawat dan melindungi alam ini.

Untuk pengganti penggunaan kantong plastik kita dapat mencoba menggunakan tas belanja atau bahkan dapat membuat tas sendiri di rumah dengan bahan bahan bekas yang sudah tidak terpakai. Selain hemat biaya, hal tersebut juga bisa mengurangi tingkat pembuangan sampah plastik di Indonesia. Tetapi Pergub masih mengizinkan pemakaian plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi pembelian daging dan sayuran yang tidak terbungkus kemasan apa pun, tetapi yang dimaksud kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahas sejenis lainnya.