Pengertian demokrasiadalah suatu sistem pemerintahan di mana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama atau setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Dari penjelasan arti demokrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan.

Sistem pemerintahan demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui perwakilan ataupun secara langsung. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaituDemosdanKratos. Demosartinya rakyat/khalayak, danKratosartiya pemerintahan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Negara demokrasi dan kebebasan berpendapat yang masih abu-abu

Di zaman sekarang ini, memang semua rakyat Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Karena itu, dijamin oleh deklarasi universal hak asasi manusia PBB, dituliskan dalam pasal 19 dan 20 tertulis seperti berikut ini:

1. Pasal 19.

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dengan cara apapun juga tidak memandang batas".

2. Pasal 20.

Ayat 1: Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat

Ayat 2: Tidak ada seorang juga dapat di paksa memasuki salah satu perkumpulan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita sebagai makhluk modern dengan mudah menyampaikan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila kita sedang merasa kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menyampaikannya di dalam media sosial. Kadang kali kita tidak menyadari bahwa hal sekecil ini dapat membawa kita ke ranah hukum. Hal ini disebabkan karena kebebasan berpendapat bukanlah bebas yang sebebasbebasnya, melainkan masih ada batasannya. Batasan yang dimaksud di sini adalah batas yang terbentuk karena adanya hak orang lain juga. Di mana kita sebagai mahkluk sosial harus saling menghargai satu sama lain.

Dengan kata lain, kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya dalam berpendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan normanorma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukanan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat, atau bahkan bagi bangsa dan negara. Berdasarkan UndangUndang Nomor 9 tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu:

1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban

2. Asas musyawarah dan mufakat

3. Asas kepastian hukum dan keadilan

4. Asas proposionalitas

5. Asas mufakat

Tetapi di Indonesia kebebasan berpendapat hukumnya masih tidak jelas. Seperti contoh kasus penangkapan Robertus Robet yang dituduh melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Riset SETARA Institute, Halili menilai tindakan polisi tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil penangkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, terutama Pasal 17 dan Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Penangkapan Robertus Robet juga dinilai membungkamkebebasan berpendapatdi muka umum.

"Kalau mengikuti secara utuh orasi Robertus Robet pada aksi Kamisan, Kamis lalu yang mengangkat salah satu agenda utama Tolak Dwi Fungsi ABRI, pesan pokok yang ingin disampaikan bukan sikap memusuhi badan umum (dalam hal ini TNI seperti yang dituduhkan) apalgi menolak eksistensi TNI, seperti potongan video yang diviralkan di jagad maya," kata Halili dalam pernyataan persnya, Kamis (7/3/2019).

Robertus Robet dan aktivis lainnya pada aksi tersebut menyampaikan pendapat dengan pesan inti untuk mendorong profesionalisme TNI dan menolak keterlibatan TNI dalam urusan-urusan sipil di luar Pasal 47 UU No. 34/2004 tentang TNI. SETARA Institute berpandangan potongan video yang viral, sama sekali tidak memuat bukti yang cukup sebagai dasar untuk melakukan tindakan penegakan hukum berupa penangkapan. Lagu seperti yang dinyanyikan oleh Robet di tengah-tengah orasi hanyalah nyanyian publik yang dibuat oleh para aktivis 1998 untuk mengkritik dwi fungsi ABRI dan kekejaman militer di masa lalu.

"Robet dan aksi massa pada Kamis lalu itu seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil untuk mengingatkan kita semua tentang pentingnya mengawal supremasi sipil dalam demokrasi sesuai semangat rakyat yang diperjuangkan dalam reformasi 1998," katanya.

SETARA Institute mendesak TNI dan Polri untuk memelihara spirit dan komitmen penegakan supremasi sipil dalam demokrasi, dengan tidak memusuhi para aktivis yang secara konsisten mengusung aspirasi dan mengawal tegaknya supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. SETARA Institute juga mendesak TNI dan Polri untuk menjamin hak, keamanan, dan keselamatan Robet, sebab perkembangan komunikasi di media sosial hari ini telah mengarah pada provokasi yang memuat ancaman terhadap fisik dan personal Robertus Robet.

"Elite politik nasional yang sedang berkompetisi jelang Pemilu dan Pilpres 2019 hendaknya tidak melakukan politisasi atas 'kasus Robet' dan 'Aksi Tolak Dwi Fungsi TNI' pada umumnya, dengan politik identitas dan narasi yang mengarah pada keagamaan dan non nasionalisme, untuk kepentingan politik", tutupnya.

Dilihat dari teori perspektif etika komunikasi (Mufid, 2018) yaitu tentang perspektif sifat manusia sifat dasar manusia kemampuan beripikir dan menggunakan simbol berarti, tindakan manusia yang benarbenar manusiawi berasal dari pikiran sadar dan kebebasan untuk bertindak. Seperti kasus di atas, Robertus Robet hanya menyampaikan pendapat pada aksi kamisan untuk menolak DWI Fungsi TNI dalam urusan sipil. Tetapi mengapa Robertus Robet ditangkap oleh polisi, di mana sebenarnya di Indonesia ini adalah negara demokrasi yang kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan bebas berpendapat untuk menyampaikan hal apapun. Dari kasus di atas bisa terlihat bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia hukumnya masih abuabu.