Ruang publik yang manusiawi merupakan salah satu konsep yang berlandaskan keseimbangan antara Pancasila dan agama. Konsep ruang publik yang sesungguhnya menggambarkan wilayah yang dapat digunakan masyarakat untuk berkumpul mengeluarkan opini dan menemukan solusi akan suatu masalah tanpa terkecuali.

Selain itu ruang publik sebagai sarana untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan potensi yang ada. Secara umum ruang publik dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ruang publik secara fisik dan virtual. Ruang publik fisik meliputi gedung sekolah, taman, warkop/kafe yang digunakan untuk nongkrong anak-anak muda, gedung pertemuan, dan tempat umum lainnya. Sedangkan untuk publik virtual meliputi media berbasis online maupun offline.

Salah satu fungsi ruang publik yaitu agar tercipta situasi yang kondusif, sehingga dapat menekan sifat individualisme. Selain itu keberadaan ruang publik akan menjadi interaksi antar warga untuk mengobrol satu sama lain sehingga kebutuhan manusia secara horizontal terpenuhi.

Berkurangnya ruang publik untuk masyarakat.

Sekarang lagi menjadi perbincangan hangat tentang konsep ruang publik manusiawi. Keberadaan ruang publik sebenarnya sudah ada sejak dahulu di Indonesia dengan konsep tradisional seperti alunalun, namun keberadaan ruang publik ini kurang digunakan secara maksimal oleh masyarakat karena fasilitas sarana prasarana yang kurang memadai.

Keberadaan ruang publik untuk masyarakat semakin berkurang dari tahun ke tahun. Hal ini dipicu dengan pengalihan fungsi lahan dari kepentingan umum ke kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang. Contohnya pengalihan lahan publik menjadi mall, perumahan, swalayan, dan pabrik. Sebenarnya gagasan pemerintah mengubah lahan publik menjadi mall itu baik, karena ingin memperbarui konsep ruang publik tradisional menjadi modern namun pemerintah melupakan kaidah dasar ruang publik. Mall tidak bisa dikatakan ruang publik karena mall tidak dapat mendekatkan sekaligus mengeratkan (hubungan) masyarakat dan lebih didominasi unsur kepentingan bisnis meskipun mall menjadi wadah terbuka bagi masyarakat.

Secara tidak langsung perkembangan zaman berhubungan dengan perubahan pola pikir masyarakat sekaligus berdampak pada perubahan pola hidupnya yang membuat orang lebih suka menikmati ruang publik seperti mall daripada pergi ruang publik seperti taman dan alun-alun. Menurut masyarakat dengan pergi ke mall mereka bisa melakukan fungsi ganda. Selain untuk jalan-jalan mereka juga bisa membeli barang yang dibutuhkan dan bisa melihat pertunjukkan yang diadakan pengelola mall tersebut. Fungsi ganda inilah yang membuat orang lebih memilih mall sebagai ruang publik.

Poin penting yang harus ada untuk membuat ruang publik.

Faktor yang mendasari perbedaan konsep ruang publik tradisional dan ruang publik modern adalah akar sejarah kelahirannya dan tatanan nilai yang ada di dalam ruang publik. Tatanan nilai yang ada dalam ruang publik melingkupi identitas dari ruang publik, orang yang berperan di dalamnya, serta sistem yang tercipta dalam ruang publik. Itu semua yang nantinya akan memengaruhi model ruang publik.

Tiga poin penting yang harus ada apabila ingin membuat ruang publik yaitu responsif, demokratis, dan bermakna. Responsif dalam arti ruang publik adalah ruang yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas. Demokratis artinya ruang publik dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia. Bermakna memiliki arti kalau ruang publik harus memiliki tautan antara manusia, ruang, dan dunia luas dengan konteks sosial. Mall atau pusat-pusat perbelanjaan tidak akan pernah menjadi ruang publik utuh, meski belakangan ini tempat tersebut dijadikan sebagai lokasi bertemu, bertukar informasi, atau sekedar tempat rekreasi melepas kepenatan, mall tetap menampilkan wajah yang privat dimana orang yang ada disana cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu. Tidak adanya kontak dan interaksi sosial sebagai prasyarat bagi penguatan kapital sosial merupakan alasan utama mengapa ruang publik tidak dapat tergantikan oleh mall atau pusat perbelanjaan.

Keberadaan ruang publik di Indonesia memiliki arti penting bagi masyarakat. Ditinjau secara hukum, peraturan mengenai ruang publik telah ditetapkan dalam UndangUndang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang sedangkan menurut pasal 28 penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) dapat dikategorikan sebagai ruang publik. Mirisnya kondisi ruang publik di Indonesia semakin lama semakin diabaikan oleh masyarakat.

Kuantitas ruang publik di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan pada 5 tahun terakhir ini. Hal ini bisa dilihat dari keberadaan ruang publik di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Medan. Sedangkan Kota Bandung mulai menata kembali fungsi dari ruang publik secara bertahap. Selain dilihat dari sisi kuantitas juga dilihat dari sisi kualitas, ciri-ciri ruang publik yang layak itu seperti rapi, bersih, dan banyak orang berdiskusi atau menghabiskan waktu bersama dengan orang lain. Tetapi buat kita sebenarnya ketika ruang publik kosong/sepi atau dirusak maka ruang publik tersebut mungkin ada yang salah dengan desain dan manajemennya. Banyak ruang publik yang disediakan hanya untuk enak dipandang tapi tidak untuk disentuh apalagi digunakan oleh masyarakat.