Pemerintah Pusat telah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut tertuang pada PP Nomor 21 tahun 2020.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum berencana menerapkan PSBB karena dinilai banyak aspek yang perlu dipertimbangkan serta diperlukan kajian yang komprehensif.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan peraturan tersebut menjadi keputusan langsung oleh presiden Joko Widodo. Isi PP tersebut merupakan juklak dan juknis bagi daerah yang mau menerapkan.

"Itu PP isinya juklak juknis kalau daerah mau melaksanakan daerah juga tidak semudah itu melaksanakan harus membuat kajian komprhensifdan menyampaikan ke pusat, nanti pusat kaji kemudian pusat yang memutuskan," terang wali kota, Minggu (5/4).

Lebih jauh ia menyampaikan pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan lainnya menjadi hal bagi Pemkot Tangerang belum berencana menerapkan PSBB. "Jadi yang kita lakukan sekarang ialah lakukan isolasi wilayah di RT, RW dibatasi, mau masuk kesitu cuci tangan atau disemprot dulu," ungkap wali kota.

Saat dihubungi wartawan secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyampaikan, pemerintah harus betul-betul menyiapkan segala keperluan masyarakat selama menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tidak disebutkan pengawasan hukumnya.

"PSBB sebenarnya social distancing yang diperluas, pengawasan pidananya tidak ada di implementasi lapangan," katanya.

Berbeda dengan karantina wilayah di mana Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dari masyarakat.Sebagai informasi, ada sejumlah persyaratan jika suatu daerah ingin mengajukan PSBB. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 1, Gubernur, bupati dan wali kota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. (Fajrin)