Pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Merek No. 15 tahun 2001 di bawah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Menurut Undang-Undang, merek (merek dagang dan merek jasa) adalah tanda berupa kata, angka, huruf, angka, warna, komposisi, lambang atau gabungan semua yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu orang atau badan hukum dari orang lain.

Seiring dengan persaingan bisnis global yang semakin meningkat secara signifikan, sebagian besar pelaku bisnis juga menyadari semakin pentingnya perlindungan merek sebagai aset perusahaan yang besar bagi kelangsungan bisnis.

Untuk negara-negara yang telah menjadi anggota Perjanjian dan Protokol Madrid, pendaftaran merek dagang akan dilakukan melalui satu aplikasi ke kantor kekayaan intelektual nasional atau regional. Negara yang belum menjadi anggota sistem Madrid akan mendaftarkan merek dagang berdasarkan undang-undang merek dagang.

Pentingnya mendaftarkan merek dagang di Indonesia.

Merek dagang adalah aset berharga bagi perusahaan mana pun karena dianggap sebagai kekayaan intelektual (IP). Di Indonesia, disarankan untuk mendaftarkan merek dagangmu sebelum menjalankan bisnis karena tingginya tingkat pembajakan IP.

Kamu dapat memperoleh beberapa keuntungan dari mendaftarkan merek dagang, seperti:

1. Hak prioritas konstitusional sebagai yang pertama mengajukan. Orang atau badan hukum yang pertama kali mengajukan merek dagang umumnya memiliki prioritas untuk menggunakan merek dagang terdaftar.

2. Perlindungan eksklusif produk (barang dan jasa) dari klaim pelanggaran oleh pihak lain dalam aktivitas perdagangan.

3. Penguatan hukum dari posisi pemilik merek dagang di pengadilan jika ada litigasi sebagai nilai tambah barang atau jasa dalam kualitas dan reputasinya bagi masyarakat.

Pendaftaran merek dagang Indonesia dalam praktik.

Mendaftarkan merek dagang mungkin memakan waktu dan mahal. Di Indonesia, jika semua berjalan lancar, pengusaha asing membutuhkan waktu kurang lebih 12-24 bulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Tidak ada jaminan aplikasi akan disetujui dan tidak ada pengembalian biaya jika aplikasi ditolak. Berikut adalah beberapa prosedur yang terlibat dalam pendaftaran merek di Indonesia:

1. Pendaftaran merek dagang Indonesia melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (proxy).

Menurut Undang-Undang Merek Dagang Indonesia, pelamar asing diharuskan untuk memproses pendaftaran merek melalui konsultan HKI lokal dengan Surat Kuasa dan Pernyataan Hak yang ditandatangani.

2. Pastikan merek dagang yang diusulkan sesuai dengan aturan.

Beberapa kondisi dapat menyebabkan penolakan aplikasi seperti kesamaan fitur penting dengan produk terdaftar, produk terkenal atau dengan indikasi geografis yang diketahui; bertentangan dengan moral, agama atau ketertiban umum; dan telah menjadi milik umum.

3. Lakukan beberapa riset awal.

Ini diperlukan untuk memastikan bahwa merek dagang yang kamu usulkan belum didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain. Pengecekan online merupakan langkah awal yang paling mudah, dengan mencari database informasi merek dagang Indonesia dari DJKI yang terintegrasi dengan WIPO (World Intellectual Property Organization) atau mencari di ASEAN TMview. Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada tahun 2014, Indonesia memiliki sekitar 364.363 merek terdaftar, tidak termasuk yang berstatus menunggu keputusan, jadi penting untuk memastikan merek yang diusulkan tidak sejalan untuk disetujui.

4. Periksa semua persyaratan.

Lengkapi persyaratan dengan baik dan menyeluruh, jangan biarkan ada yang tidak lengkap. Prosedur umum pendaftaran merek terdiri dari pemeriksaan formal, tinjauan substantif dan pengumuman.

5. Ujian formal.

Pemeriksa DGIPR memeriksa apakah lamaran sudah sesuai dengan persyaratan dan ini bisa memakan waktu 30 hari. Termasuk di dalamnya hal-hal seperti apakah informasi tentang pemohon lengkap dan ditulis dalam bahasa Indonesia, rincian merek dan spesifikasinya, dan apakah formulir pengajuan diajukan.

6. Review substantif.

Tahap ini memutuskan apakah aplikasi disetujui atau ditolak. Proses peninjauan substantif dari fitur merek dagang dapat memakan waktu hingga 90 hari.
Pengumuman.

Setelah disetujui, merek dagang akan diumumkan di Jurnal Resmi Merek selama 3 bulan dan terbuka untuk keberatan atau tentangan. Jika tidak ada keberatan yang berarti dalam waktu 3 bulan, sertifikat merek dagang akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun. Itu juga dapat diperbarui.