Sebuah warung makan di Tegal mendadak viral bukan karena kelezatan cita rasanya. Namun, lantaran dikeluhkan oleh seorang pembeli.Sang pembeli curhat di media sosial lantaran dikenakan biaya makan Rp700 ribu setelah membeli makanan untuk porsi dua orang. Harga cukup fantastis tersebut membuat warung menjadi sasaran komentar miring netizen.

Seperti diketahui, warung yang berlokasi di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal bernama Lamongan Indah Lesehan Bu Anny itu menjual beragam menu seafood. Dari unggahan yang viral di media sosial, sang pembeli memesan beraneka ragam seafood seperti udang, cumi, dan kepiting untuk porsi dua orang.

Lantas, suami Anny menghidangkan masakan udang windu, kepiting telur, dan cumi yang dilihatnya besar-besar untuk porsi dua orang. Anny menghitung total harga yang harus dibayar pembeli yakni sebesar Rp700 ribu. Pengalaman pembeli tersebut lalu diposting ke Facebook hingga akhirnya viral di sosial media.

Kabar viral tersebut lantas mampir ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal. Mereka langsung bertindak dengan mengeluarkan surat edaran.

Ini 3 kesalahan pemilik warung yang viral patok harga seafood tinggi

Bu Anny kemudian mengaku telah melakukan 3 kesalahan saat berjualan. Hal itu ia sampaikan dalam surat perjanjian yang dibacakan Anny di hadapan pihak Pemkab Tegal.Video tersebut kemudian diunggah Humas Pemkab Tegal melalui kanal YouTube. Berikut 3 kesalahan yang dimaksud.

1. Berjualan tanpa mencantumkan harga

2. Menjual barang dagangan di luar batas kewajaran

3. Telah mendapat peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama

Ini 3 kesalahan pemilik warung yang viral patok harga seafood tinggi

Bu Anny juga mengaku dirinya telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1988. Ia berjanji akan memperbaiki pelayanan dan membuat daftar harga untuk setiap menu makanan yang ia jual. Dirinya juga bersedia menerima sanksi jika melakukan hal serupa.