Pada zaman sekarang, di mana-mana mudah dijumpai restoran yang berada di sepanjang jalan, di dalam pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat ramai. Ditambah lagi dengan berbagai trend yang muncul dalam bidang kuliner, seperti bubble tea, pisang nugget dan lainnya. Hal ini membuat bisnis seperti ini, terdengar menjanjikan bagi pelaku usaha, apalagi makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok yang hampir setiap hari dicari manusia.

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Sebelum dapat memulai bisnis cafe atau restoran, ada baiknya perlu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat membuka bisnis secara resmi. Tahun 2018 telah diterapkan sebuah sistem Online Single Submission (OSS) bagi setiap warga negara yang ingin membuka suatu usaha kuliner. Setiap calon pebisnis kuliner wajib membuat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018.

Lalu, apa sajakah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk membuat TDUP? Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

1. Akta Pendirian dan SK Menteri.

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Akta Pendirian sendiri dapat dibuat dengan bantuan notaris, lalu kemudian pendirian badan hukum suatu perusahaan akan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Akta Pendirian ini menandakan suatu usaha berdiri dan melalui prosedur pemerintahan. Notaris sendiri sudah sangat banyak ditemui di daerah-daerah kota.

2. Kartu identitas pemilik usaha.

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Calon pelaku usaha tentu harus memiliki identitas yang jelas, entah itu sebagai WNI ataupun WNA. Untuk mengetahui identitas itu, pelaku usaha harus mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk). Jika belum mempunyai harus meminta KTP sementara kepada yang berwenang memberikan. Bukti ketaatan pada pajak juga harus diberikan, beserta kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat izin gangguan.

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Surat HO atauHinder Ordonnantie merupakan surat untuk menjamin suatu usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha. Penggolongan izin gangguan dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.

Kenapa diperlukan surat ini? Karena tentu kita tidak ingin bukan suatu saat ada individu yang memprotes usaha kita karena mengganggu entah lingkungan ataupun masyarakat. Surat Izin Gangguan biasa juga sekaligus dilengkapi dengan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

4. Surat Keterangan Domisili (SKD).

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Surat Keterangan Domisili ini didapat dari Kelurahan atau Kecamatan setempat yang menyatakan bahwa memang benar pelaku usaha berdomisili dikelurahan atau kecamatan tempat ini. Agar menjadi jaminan yang dibutuhkan agar seorang pelaku usaha dapat membuka usaha dengan terverifikasi.

5. Surat pernyataan.

Ingin buka cafe atau restoran? Ini 5 dokumen yang harus dipenuhi

Surat pernyataan ini biasanya dilengkapi materai agar menandakan keresmian bahwa pelaku usaha sesudah membuka usaha tetap taat mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar Undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketentraman, dan lain-lain.

Setelah kelima dokumen terpenuhi, pelaku usaha juga memerlukan Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat tersebut berfungsi untuk menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual. Tentu kita tidak ingin jika suatu saat terjadi hal-hal yang membuat usaha kita terganggu. Maka dari itu, SLS ini untuk menjamin konsumen dan juga kita sebagai pelaku usaha.Cara agar kita dapat memperoleh SLS beberapa di antaranya kita dapat memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi oleh lembaga yang berwenang dan pelatihan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

Setelah TDUP dan SLS terpenuhi maka kamu akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB sendiri digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP). Sebelumnya, Pemerintah sudah menyediakan layanan permohonan izin usaha melalui online di web oss.go.id yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Begitulah cara untuk calon pelaku usaha dapat membuka bisnis, terutama di bidang kuliner. Mari ikuti prosedur resmi pembukaan usaha dibidang kuliner agar tersertifikasi. Maju terus kuliner Indonesia!