Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual merupakan aktivitas seksual yang dilakukan pelaku tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang lain yang menjadi korban tindakan tersebut. Tindakan-tindakan sejenis ini termasuk komentar seksual yang diarahkan terhadap seksualitas seseorang. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korban, dan umumnya pelaku adalah pria. Bisa dikatakan saat ini Indonesia darurat akan kekerasan seksual, para predator seksual makin menjadi menunjukkan eksistensinya.

Di Indonesia banyak sekali kasus pelecehan seksual terutama pada perempuan, akan tetapi memasuki tahun 2018 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melihat tren kejahatan lebih banyak menyasar anak laki-laki.

Barubaru ini terjadi kasus balita 1,5 tahun tewas dibekap dan disodomi anak jalanan, tentu hal ini benarbenar kasus yang langka terjadi karena kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Hal tersebut sangat disesalkan karena faktor kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya pun kurang maksimal dan menyebabkan anaknya menjadi target kekerasan seksual.

Dalam kurun waktu dua bulan, KPAI melihat beragam laporan kejahatan yang dominasi korban anak laki-laki. Ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi. Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir.

Hal lain yang mengejutkan pada CATAHU 2018, untuk kekerasan seksual di ranah privat/personal tahun ini, incest (pelaku orang terdekat yang masih memilikihubungan keluarga) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 1.210 kasus, kedua adalah kasus perkosaan sebanyak 619 kasus, kemudian persetubuhan/eksploitasi seksual sebanyak 555 kasus. Dari total 1.210.

Kasus incest, sejumlah 266 kasus (22%) dilaporkan ke polisi, dan masuk dalam proses pengadilan sebanyak 160 kasus (13,2%). Tiga (3) jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (708 kasus), dan perkosaan (669 kasus).

Berikut ini adalah bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.

1. Perkosaan.

Pemerkosaan adalah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis denganpaksaan, baik oleh satu maupun oleh beberapa orang pria atau dengan ancaman. Perkosaan yang dilakukan dengan kekerasan dan sepenuhnya tidak dikehendaki secara sadar oleh korban.

2. Intimidasi seksual.

Termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. Di sini, ada tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban. Bisa disampaikan langsung atau melalui pesan singkat. Ancaman atau percobaan perkosaan termasuk kategori ini.

3. Pelecehan seksual.

Adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik atau nonfisik dengan sasaran organ seksual korban. Komnas Perempuan memasukkan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, dan menunjukkan materi pornografi ke dalam kategori ini, jika kita melewati segerombolan lakilaki.

4. Eksploitasi seksual.

Yakni tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasaan seksual, atau untuk memperoleh keuntungan. Bentuk yang kerap terjadi adalah menggunakan kemiskinan keluarga perempuan untuk memasukkannya ke dalam prostitusi atau bisnis pornografi.

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.

Untuk tujuan seksual, meliputi tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim memindahkan, atau menerima seseorang dengan paksaan atau rayuan untuk tujuan prostitusi atauekspolitasi seksuallainnya.

6. Prostitusi paksa.

Adalah situasi di mana korban mengalami tipu daya, ancaman, atau kekerasan untuk menjadi pekerja seks. Awalnya korban dijanjikan untuk menjadi tenaga kerja wanita ke luar negeri tapi pada akhirnya para korban dikurung dan dijadika budak seks.

7. Perbudakan seksual.

Adalah situasi di mana pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun, termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau cara lain.

8. Pemaksaan perkawinan.

Pernikahan dini atau pernikahan yang dipaksakan kepada orang yang belum dewasa karena di dalamnya akan ada pemaksaan seksual. Cerai gantung termasuk juga dalam kategori ini.

9. Pemaksaan kehamilan.

Situasi ketika perempuan dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan. Para korban dipaksa merawat bayi hasil hubungan paksa tersebut sampai bayi tersebut lahir, hal tersebut dilakukan secara paksa untuk menguntungkan salah satu pihak saja.

10. Pemaksaan aborsi.

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain. Contohnya seperti pasangan remaja yang mengalami married by accident, jika mereka masih duduk di bangku sekolah tidak mungkin perempuan tersebut mengandung sambil bersekolah.

11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.

Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari pasangan, mungkin karena minim informasi atau karena belum cakap secara hukum untuk memberi persetujuan. Bisa menimpa perempuan yang terkena HIV/AIDS.

12. Penyiksaan seksual.

Tindakan khusus menyerang organ atau seksualitas korban, yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat.Melakukan hubungan intim bersamaan dengan melakukan kekerasan fisik kepada korbannya. Contoh kasus yang terjadi di Indonesia adalah sepasangkekasih yang melakukan hubungan intim, namun karena terjadi percecokan tersangka memasuka gagang pacul ke organ intim kekasihnya hingga tewas.

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.

Masuk kategori kekerasan sesual karena cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa. Termasuk di dalamnya hukuman cambuk atau hukuman lain yang mempermalukan.

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

Kebiasan masyarakat, kadang ditopang alasan agama dan tradisi yang bernuansa seksual, yang dapat menimbulkan cedera fisik, psikologis atau seksual pada korban dimasukkan Komnas Perempuan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

15. Kontrol seksual.

Termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Pandangan yang menuduh perempuan sebagai penyebab kekerasan seksual menjadi landasan untuk mengendalikan seksual perempuan.

Apa penyebab kekerasan seksual?

Kekerasan seksual terjadi di berbagai negara dengan karakter masyarakat yang berbeda-beda dan dari berbagai kelas sosial. Namun, penelitian menemukan bahwa ada faktor-faktor tertentu yang membuat seorang pria lebih memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual. Terdapat tiga faktor yang dapat menimbulkan kecenderungan tersebut, yaitu faktor psikologis pelaku, faktor hubungan antara pelaku dan korban kekerasan seksual, serta faktor lingkungan dan sosial individu seperti konsumsi minuman beralkohol.

Sementara dari sisi wanita, kekerasan seksual umumnya lebih berisiko terjadi ketika dia menikahi pria yang memiliki status sosial lebih tinggi, berusia muda, punya banyak pasangan seksual, mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obataan terlarang, pernah mengalami pelecehan seksual, berprofesi sebagai pekerja seksual, dan hidup dalam garis kemiskinan. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bagi wanita yang berpendidikan lebih tinggi dan lebih kuat secara finansial, juga mengalami kekerasan seksual oleh pasangannya.Dalam peristiwa pelecehan seksual, biasanya terdiri dari kata-kata pelecehan (10%), intonasi yang menunjukkan pelecehan (10%), dan non verbal (80%).

Pelecehan seksual yang dilakukan di tempat umum atau tempat lainnya dapat menimbulkan luka fisik maupun psikis bagi korbannya dan membuat korbannya menjadi trauma. Contoh kasus pelecehan di kendaraan umum yaitu ketika laki-laki meyentuh bagian tubuh wanita secara sengaja dan memanfaatkan situasi yang ramai dan berdesakan sehingga pelaku dengan lancer menjalani aksinya. Biasanya kasus pelecehan di tempat umum terjadi di KRL, Busway dan angkutan umum lainnya.