Presiden Joko Widodo mengultimatum daerah yang masuk kategori rawan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) untuk melakukan upaya preventif. Perintah ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara, Jakarta (22 Februari 2021).

Jokowi menyampaikan terdapat enam perintah yang perlu diperhatikan dalam pencegahan karhutla. Berikut enam perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

1. Mengutamakan preventif (pencegahan).

Manajemen yang berada di lapangan harus terkonsolidasi dan terintegrasi. Deteksi sejak dini menjadi kunci pencegahan, kemudian pemantauan di area-area rawan muncul titik api, lalu melakukan update perkembangan setiap hari untuk mengetahui kondisi harian di lapangan sehingga selalu di-monitoring dan jangan sampai terlambat.

2. Infrastruktur harus terintegrasi.

Libatkan Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Kemudian memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar dan perusahaan secara konsisten, lalu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk memberitahu masyarakat mengenai bahayanya karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

3. Mencari solusi permanen.

Perlunya mencari solusi yang tepat untuk penanganan karhutla agar tidak terjadi di tahun-tahun yang akan mendatang, karena 99% penyebab karhutla adalah akibat dari ulah manusia dengan motif ekonomi.

4. Penataan ekosistem gambut dalam Kawasan Hidrologi Gambut.

Yang menjadi fokus adalah melakukan penataan ekosistem gambut yang harus terus dilanjutkan dan memastikan permukaan air di tanah tetap terjaga.

5. Jangan biarkan api membesar.

Tidak boleh sampai terlambat dalam memadamkan api sehingga karhutla sulit dikendalikan, semuanya harus cepat tanggap. Apabila bisa dipadamkan ketika api masih kecil penyebaran kebakaran hutan dapat diminimalisir.

6. Penegakan hukum.

Upaya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, harus bersifat tegas dan keras kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik korporasi maupun masyarakat dengan tujuan menimbulkan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan akan mencopot pejabat aparat pemerintahan, TNI/Polri di daerah apabila tidak ada keseriusan dalam penanggulangan dan penanganan karhutla. Ancaman ini sebelumnya sudah berlaku sejak tahun 2016 yang lalu dan akan masih berlaku hingga saat ini.